Asalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil ‘alamiin, Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas terupdate kembali Website Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam ini. Semoga dengan adanya website ini cukup mampu menggambarkan Ringkasan Renstra, Tugas, Kondisi dan seluruh Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Batam, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam.
Kedudukan Lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 02 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Lembaga Teknis Daerah Kota Batam dan Peraturan Walikota Batam Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lingkup Tugas dan Fungsinya, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota memlaui Sekretaris Daerah dan dibantu oleh satu Sekretaris, Empat Kepala Bidang, 3 Sub Bagian dan Delapan Sub Bidang. Sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam bernama Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Batam di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Sesuai Peraturan Daerah tersebut kedudukan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah . Profil Badan KESBANGPOL Kota Batam juga dapat di akses masyarakat luas melalui Website ini http://bakesbangpol.batam.go.id
Kami menyadari keterbatasan dan kekurangan dalam penyusunan dalam pembuatan Website ini sehingga saran dan masukan dari semua pihak masih kami perlukan demi kesempurnaan di waktu yang akan datang.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
RIAMA MANURUNG, SH.MH