
BATAM โ Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Bantuan Politik (Banpol) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (4/9/2026).
Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana Banpol yang telah diterima oleh partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan terhadap penerimaan dan pengeluaran Dana Banpol dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan bantuan yang bersumber dari anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi Kesbangpol Kota Batam, proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi Dana Banpol di daerah.
Dana Bantuan Politik yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah kepada partai politik yang memiliki hak menerima bantuan sesuai ketentuan. Penggunaannya harus dilaksanakan secara tertib dan dipertanggungjawabkan berdasarkan peruntukan yang telah ditetapkan.
Penyerahan LHP juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola Dana Banpol yang transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus memastikan proses administrasi dan pertanggungjawaban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesbangpol Kota Batam terus mendorong agar pengelolaan Dana Banpol dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung penguatan kehidupan politik yang demokratis di Kota Batam.
Jumat, 4 September 2026
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam