Mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Badan Kesbangpol Kota Batam, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penelitian;
Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku;
Untuk peneliti Badan Usaha, Ormas harus melampirkan salinan/fotocopy Akte Notaris pendirian Badan Usaha/Ormas
Scroll Up
We use cookies to ensure that we give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are happy with it.Ok