Skip to content
Beranda » SYARAT PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Badan Kesbangpol Kota Batam, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penelitian; Proposal Penelitian yang berisi :Latar Belakang Maksud dan tujuan Ruang Lingkup Jangka Waktu Penelitian; Nama Peneliti; Sasaran/Target Penelitian; Metode Penelitian; Lokasi Penelitian; Hasil yang diharapkan dari Penelitian; Identitas Peneliti (salinan/fotocopy KTP Peneliti/Penanggungjawab/Ketua/Koordinator peneliti); Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku; Untuk peneliti Badan Usaha, Ormas harus melampirkan salinan/fotocopy Akte Notaris pendirian Badan Usaha/Ormas