SYARAT PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

  1. Mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Badan Kesbangpol Kota Batam, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penelitian;
  2. Proposal Penelitian yang berisi :
    • Latar Belakang
    • Maksud dan tujuan
    • Ruang Lingkup
    • Jangka Waktu Penelitian;
    • Nama Peneliti;
    • Sasaran/Target Penelitian;
    • Metode Penelitian;
    • Lokasi Penelitian;
    • Hasil yang diharapkan dari Penelitian;
  3. Identitas Peneliti (salinan/fotocopy KTP Peneliti/Penanggungjawab/Ketua/Koordinator peneliti);
  4. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Untuk peneliti Badan Usaha, Ormas harus melampirkan salinan/fotocopy Akte Notaris pendirian Badan Usaha/Ormas