TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kota Batam.

Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

  1. Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
  2. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
  3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
  4. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Badan;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.