Bakesbangpol Kota Batam Raih Nilai IKM 95,26 dengan Predikat Sangat Baik Tahun 2025

Batam — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batam mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Berdasarkan hasil survei, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bakesbangpol Kota Batam memperoleh nilai 95,26 dengan kategori A dan predikat “Sangat Baik”.

Capaian tersebut menjadi gambaran positif atas tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bakesbangpol Kota Batam. Survei dilaksanakan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Sembilan Unsur Pelayanan Seluruhnya Berkategori A

Dalam pelaksanaan SKM, terdapat sembilan unsur pelayanan yang menjadi indikator penilaian. Hasil survei menunjukkan seluruh unsur memperoleh kategori A, dengan rincian:

No.Unsur PelayananNilaiKategori
1Persyaratan96,56A
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur95,00A
3Waktu Penyelesaian95,94A
4Biaya/Tarif94,06A
5Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan95,41A
6Kompetensi Pelaksana93,13A
7Perilaku Pelaksana96,63A
8Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan97,81A
9Sarana dan Prasarana94,69A

Nilai tertinggi terdapat pada unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan nilai 97,81. Sementara itu, unsur Kompetensi Pelaksana memperoleh nilai 93,13. Meskipun menjadi nilai terendah dari sembilan unsur, aspek tersebut tetap berada pada kategori A atau Sangat Baik.

Survei Dilaksanakan Secara Sistematis

Pelaksanaan SKM dilakukan secara periodik dengan menggunakan kuesioner manual yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas sembilan pertanyaan yang disesuaikan dengan unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama enam bulan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Persiapan: Januari 2025 — 5 hari kerja.
  • Pengumpulan Data: Februari–April 2025 — 60 hari kerja.
  • Pengolahan Data dan Analisis Hasil: Mei 2025 — 12 hari kerja.
  • Penyusunan dan Pelaporan Hasil: Mei–Juni 2025 — 10 hari kerja.

Pelaksanaan survei mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Hasil IKM sebesar 95,26 dengan predikat Sangat Baik menjadi capaian sekaligus bahan evaluasi bagi Bakesbangpol Kota Batam untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Masukan dan penilaian masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perbaikan pelayanan. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bakesbangpol Kota Batam berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Capaian tersebut juga menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan yang telah diterima.

Bakesbangpol Kota Batam mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pengguna layanan atas kepercayaan, partisipasi, serta masukan yang telah diberikan.

IKM 95,26 — Sangat Baik. Bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Kota Batam.