
Batam — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batam mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Berdasarkan hasil survei, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bakesbangpol Kota Batam memperoleh nilai 95,26 dengan kategori A dan predikat “Sangat Baik”.
Capaian tersebut menjadi gambaran positif atas tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bakesbangpol Kota Batam. Survei dilaksanakan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sembilan Unsur Pelayanan Seluruhnya Berkategori A
Dalam pelaksanaan SKM, terdapat sembilan unsur pelayanan yang menjadi indikator penilaian. Hasil survei menunjukkan seluruh unsur memperoleh kategori A, dengan rincian:
| No. | Unsur Pelayanan | Nilai | Kategori |
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | 96,56 | A |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 95,00 | A |
| 3 | Waktu Penyelesaian | 95,94 | A |
| 4 | Biaya/Tarif | 94,06 | A |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | 95,41 | A |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | 93,13 | A |
| 7 | Perilaku Pelaksana | 96,63 | A |
| 8 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 97,81 | A |
| 9 | Sarana dan Prasarana | 94,69 | A |
Nilai tertinggi terdapat pada unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan nilai 97,81. Sementara itu, unsur Kompetensi Pelaksana memperoleh nilai 93,13. Meskipun menjadi nilai terendah dari sembilan unsur, aspek tersebut tetap berada pada kategori A atau Sangat Baik.
Survei Dilaksanakan Secara Sistematis
Pelaksanaan SKM dilakukan secara periodik dengan menggunakan kuesioner manual yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas sembilan pertanyaan yang disesuaikan dengan unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama enam bulan dengan tahapan sebagai berikut:
- Persiapan: Januari 2025 — 5 hari kerja.
- Pengumpulan Data: Februari–April 2025 — 60 hari kerja.
- Pengolahan Data dan Analisis Hasil: Mei 2025 — 12 hari kerja.
- Penyusunan dan Pelaporan Hasil: Mei–Juni 2025 — 10 hari kerja.
Pelaksanaan survei mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Hasil IKM sebesar 95,26 dengan predikat Sangat Baik menjadi capaian sekaligus bahan evaluasi bagi Bakesbangpol Kota Batam untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masukan dan penilaian masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perbaikan pelayanan. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bakesbangpol Kota Batam berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Capaian tersebut juga menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan yang telah diterima.
Bakesbangpol Kota Batam mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pengguna layanan atas kepercayaan, partisipasi, serta masukan yang telah diberikan.
IKM 95,26 — Sangat Baik. Bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Kota Batam.