Kesbangpol Kota Batam Perkuat Koordinasi Pemantauan Orang Asing dan TKA

BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing (TPOA) Kota Batam bersama perangkat daerah dan instansi terkait di Kantor Wali Kota Batam, Senin (24/8/2026).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA), di wilayah Kota Batam.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung, S.H., M.H., yang juga selaku Pelaksana Harian Tim Pemantauan Orang Asing (TPOA) Kota Batam, menyampaikan bahwa Batam merupakan wilayah strategis dengan tingkat mobilitas orang asing yang cukup tinggi.

Menurutnya, tingginya mobilitas orang asing di Batam memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata, serta hubungan internasional. Namun demikian, kondisi tersebut juga perlu diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan koordinasi antarlembaga.

“Batam merupakan wilayah strategis yang memiliki intensitas mobilitas orang asing cukup tinggi. Kondisi ini tentu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata dan hubungan internasional. Namun, di sisi lain juga menuntut kita untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkan permasalahan di daerah,” ujar Riama.

Ia menegaskan bahwa pemantauan orang asing harus dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan. Kesbangpol memiliki peran strategis dalam membangun koordinasi lintas sektor, khususnya dalam pelaksanaan deteksi dini, kewaspadaan nasional, pengumpulan informasi, pemetaan potensi kerawanan, serta penyampaian rekomendasi kepada pimpinan daerah.

“Jangan sampai informasi yang sebenarnya sudah diketahui oleh salah satu instansi tidak tersampaikan kepada instansi lainnya. Karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci utama keberhasilan pemantauan orang asing di Kota Batam,” tegasnya.

Perkuat Deteksi Dini dan Cegah Dini

Rakor TPOA juga menjadi forum untuk membangun kesamaan persepsi antarinstansi terkait kondisi dan perkembangan keberadaan orang asing di Kota Batam. Selain itu, forum tersebut dimanfaatkan sebagai wadah pertukaran data dan informasi antarlembaga, khususnya terhadap berbagai hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, maupun kerawanan sosial.

Riama berharap Tim Pemantauan Orang Asing tidak hanya bergerak ketika terjadi persoalan, tetapi mampu menjalankan fungsi deteksi dini dan cegah dini terhadap berbagai potensi gangguan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah Kota Batam.

“Harapan kita, melalui koordinasi yang baik, setiap potensi permasalahan dapat diketahui dan diantisipasi lebih awal. Dengan demikian, keberadaan orang asing di Batam dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah sekaligus tetap berada dalam koridor aturan dan menjaga kondusivitas wilayah,” ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah instansi terkait turut memberikan pemaparan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Kantor Imigrasi memberikan informasi mengenai implementasi kebijakan keimigrasian, termasuk kebijakan bebas visa kunjungan serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

Sementara itu, Polresta Barelang menyampaikan perspektif kepolisian dalam pengawasan orang asing, khususnya yang berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kementerian Agama turut memberikan perspektif mengenai kegiatan keagamaan yang melibatkan orang asing serta pentingnya menjaga kerukunan umat beragama dan kondusivitas sosial di tengah masyarakat.

Adapun Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang memberikan pemahaman terkait penanganan dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas pengungsi dari luar negeri di wilayah Kota Batam.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh unsur yang tergabung dalam TPOA Kota Batam memiliki pemahaman dan informasi yang lebih komprehensif mengenai dinamika keberadaan orang asing di Batam, tidak hanya dari aspek administrasi dan keimigrasian, tetapi juga dari perspektif keamanan, sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Penguatan koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya sistem pemantauan orang asing yang efektif sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Kota Batam.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, serta Keputusan Wali Kota Batam Nomor 273 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.